Financialproblem.us – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mencakup cakupan pengobatan penyakit kronis, namun dengan mekanisme dan persyaratan tertentu. Peserta yang menderita penyakit kronis yang ditanggung BPJS seperti diabetes melitus, hipertensi, gagal ginjal, dan penyakit jantung, sehingga berhak atas akses layanan kesehatan yang meliputi pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Perlu diingat bahwa kepesertaan aktif dan pemenuhan persyaratan administrasi merupakan faktor krusial dalam memperoleh manfaat pengobatan penyakit kronis melalui BPJS Kesehatan. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan klaim dapat mengaksesnya melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau kantor cabang terdekat.
Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah daftar penyakit kronis yang dapat tanggungan dari BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia:
1. Apa Itu Penyakit Kronis?
Penyakit kronis adalah kondisi kesehatan yang berlangsung lama, memerlukan pengobatan jangka panjang, dan sering membutuhkan pemantauan secara berkala.
2. Daftar Penyakit Kronis yang Dapat Penanggungan dari BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung beberapa penyakit kronis, antara lain:
- Diabetes Mellitus
- Meliputi diabetes tipe 1 dan tipe 2.
- Hipertensi
- Tekanan darah tinggi yang memerlukan pemantauan jangka panjang.
- Stroke
- Baik tahap awal maupun pemulihan pasca-stroke.
- Gagal Ginjal Kronis
- Termasuk layanan cuci darah (hemodialisis) secara rutin.
- Penyakit Jantung
- Meliputi gagal jantung, penyakit jantung koroner, dan aritmia.
- Kanker
- Semua jenis kanker, seperti kanker payudara, kanker paru-paru, dan kanker serviks.
- Thalasemia
- Penyakit darah bawaan yang membutuhkan transfusi darah secara berkala.
- Hemofilia
- Gangguan pembekuan darah.
- HIV/AIDS
- Termasuk pengobatan antiretroviral (ARV).
- Gangguan Jiwa Kronis
- Seperti skizofrenia dan bipolar.
- Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
- Penyakit paru-paru yang membutuhkan terapi jangka panjang.
- Asma
- Dengan gejala kronis yang memerlukan perawatan rutin.
- Epilepsi
- Gangguan neurologis yang membutuhkan obat jangka panjang.
- Sirosis Hati
- Kerusakan hati kronis.
3. Program Khusus untuk Penyakit Kronis
BPJS Kesehatan memiliki dua program utama untuk mendukung pengelolaan penyakit kronis:
a. Program Rujuk Balik (PRB)
- Bertujuan untuk pasien dengan kondisi stabil.
- Pengobatan dapat melakukannya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan pengambilan obat rutin.
b. Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis)
- Tentu saja, bertujuan meningkatkan kualitas hidup pasien dengan penyakit kronis.
- Mencakup edukasi, konsultasi dokter, dan pengelolaan gaya hidup sehat.
4. Cara Mendapatkan Layanan BPJS untuk Penyakit Kronis
- Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Dokter akan melakukan diagnosis awal.
- Rujukan ke Rumah Sakit
- Jika memerlukannya, karena pasien akan dapat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
- Pengobatan dan Pemantauan
- Pasien akan menerima layanan medis, karena sesuai prosedur dan rekomendasi dokter.
5. Hal Penting yang Perlu Anda Perhatikan
- Bahkan BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan medis sesuai indikasi dokter.
- Selanjutnya, pengobatan harus mengikuti rujukan dan prosedur yang berlaku.
- Dalam kondisi darurat, peserta dapat langsung ke rumah sakit tanpa rujukan.