Besaran Pesangon PHK dan Pensiun 2025

Financialproblem.us – Besaran pesangon untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pensiun di tahun 2025 masih menunggu regulasi lebih lanjut. Peraturan yang berlaku saat ini menjadi acuan sementara, namun kemungkinan revisi dan penyesuaian besarannya perlu diantisipasi. Berikut adalah informasi besaran pesangon untuk PHK dan pensiun pada tahun 2025, berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti UU Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Besaran Pesangon PHK dan Pensiun 2025

Komponen Pesangon

Pesangon terdiri atas tiga komponen utama:

  1. Uang Pesangon (UP)
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  3. Uang Penggantian Hak (UPH)

1. Uang Pesangon (UP)

Uang Pesangon diberikan berdasarkan masa kerja karyawan sebagai berikut:

  • Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
  • Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja ≥ 8 tahun: 9 bulan upah

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK diberikan sebagai penghargaan atas loyalitas karyawan. Ketentuannya:

  • Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 21–24 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja ≥ 24 tahun: 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

UPH meliputi hak-hak karyawan yang belum terpenuhi, seperti:

  • Cuti tahunan yang belum diambil.
  • Biaya transportasi kembali ke tempat asal sesuai perjanjian kerja.
  • Selanjutnya Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

4. Perhitungan Pesangon Pensiun

Untuk karyawan yang memasuki usia pensiun, perhitungan pesangon berbeda dari PHK biasa. Besarannya:

  • Uang Pesangon: 1,75 kali ketentuan umum.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 kali ketentuan umum.
  • Uang Penggantian Hak: Sesuai hak yang belum diambil.

Contoh Perhitungan Besaran Pesangon PHK dan Pensiun 2025

Seorang karyawan dengan masa kerja 12 tahun dan upah bulanan Rp10.000.000 akan menerima:

  1. Uang Pesangon: 1,75 × 9 × Rp10.000.000 = Rp157.500.000
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja: 5 × Rp10.000.000 = Rp50.000.000
  3. Uang Penggantian Hak: Menyesuaikan (misalnya Rp15.000.000)

Total Kompensasi:
Rp157.500.000 + Rp50.000.000 + Rp15.000.000 = Rp222.500.000

Catatan Penting

  1. Jenis PHK memengaruhi besaran pesangon, misalnya karena efisiensi, kesalahan berat, atau pensiun.
  2. Oleh karena itu, Upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
  3. Selanjutnya, proses hukum atau mediasi dapat terjadi jika terjadi sengketa.

Tips untuk Karyawan

  • Maka dari itu, selalu simpan dokumen perjanjian kerja.
  • Tentu saja, konsultasikan perhitungan pesangon dengan ahli hukum ketenagakerjaan jika terjadi perselisihan.
  • Oleh karena itu, periksa hak Anda melalui peraturan perusahaan atau Undang-Undang Cipta Kerja.

Jika Anda membutuhkan informasi tambahan, jangan ragu untuk bertanya!

Related Posts